Ganja Diselundupkan ke Lapas Metro lewat Nasi Bungkus

METRO (28/6/2021) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba jenis ganja ke dalam penjara melalui nasi bungkus, Sabtu, 26 Juni 2021. Tersangka kemudian ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polres setempat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana, Senin, 28 Juni 2021 mengungkapkan, pelaku yakni NFH 19 Tahun, akan mengirimkan paket tersebut kepada EF 21 Tahun, narapidana kasus narkotika. Ganja 23,6 gram tersebut diselundupkan di dalam nasi bungkus yang dikemas dalam plastik bening. Mulyana menjelaskan, modus tersebut terbongkar saat petugas menjalankan prosedur tetap (Protap) dengan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap barang titipan pengunjung. Usai mengetahui terdapat paket ganja dalam barang bawaan pengunjung tersebut, petugas langsung mengamankan NFH dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resort Metro. Sementara ini Polres Metro telah mendalami kasus ini.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar