Seorang guru pesantren berinisial MFA, umur 27 tahun, warga Kelurahan Dayamurni. Dia ditangkap setelah pondok pesantrennya melaporkan perbuatan bejatnya itu ke Mapolres Tulangbawang Barat.
Adapun dari hasil pemeriksaan korban, pelaku sudah melakukan pencabulan sejak tahun 2019. Awalnya dilakukan di Dapur Pondok Pesantren, kemudian di koperasi, kemudian di asrama putri. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, IPTU Andre Tri Putra, Rabu, 2 Juni 2021, mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapat laporan dai Pesantren. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.
FATHUL MAGHORIBI
0 comments:
Posting Komentar