Hotel Tunggak Pajak Miliaran Disegel Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (23/06/2021) – Pemerintah Kota Bandarlampung belum berhenti menyegel tempat usaha karena menunggak pajak dan tidak memasang tapping box.  Hari ini tujuh hotel dan gerai rumah makan ditutup. Salah satu hotel ternyata menunggak pajak sampai miliaran rupiah.

Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4) Kota Bandarlampung menyegel Rumah Makan Sederhana Jalan Teuku Umar Kedaton, Soto Sedap Haji Widodo dan Rumah Makan Mbak Mar Jalan Sultan Agung Wayhalim, dan gerai makan Garam Mall Boemi Kedaton.

Perhotelan pun menjadi sasaran penutupan sementara akibat menunggak pajak. Beberapa di antaranya merupakan hotel legendaris yaitu Hotel Marcopolosebelah Kantor Pemkot, Hotel Sahid  Jalan Yos Sudarso Telukbetung, dan Hotel Sari Damai Kedaton.

Pemilik Rumah Makan Mbak Mar Deden mengaku belum mengetahui nominal tunggakan pajak hingga petugas menyegel tempat usahanya. Rumah makan ini baru buka setelah tutup lima bulan akibat pandemi covid-19. 

Perhotelan menunggak pajak cukup besar meski buka pelayanan tiap hari selama masa pandemi. General Manager Hotel Marcopolo Rambe mengeluhkan pemasukan cuma 15 persen dari pengeluaran termasuk gaji karyawan. Manajemen meminta waktu untuk pembayaran tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi menyebut tunggakan pajak Hotel Marcopolo mencapai Rp1,5 miliar. Sementara Hotel Sahid juga belum memenuhi kewajiban pajak sejak November 2020.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar