Jaksa Tuntut Mantan Direksi GMP Lampung Jimmy Goh 4 Tahun

GUNUNGSUGIH (15/6/2021) – Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Selasa 15 Juni 2021, menuntut mantan Direksi PT Gunung Madu Plantation Jimmy Goh 4 tahun penjara atas perkara yang diajukan oleh perusahaan gula keluarga Cendana itu kepada orang kepercayaannya di masa lalu.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Elva Yulita di hadapan majelis hakim yang diketuai Byrna Mira Sari dan anggota Restu Ikhlas dan Rizki Hanidya Putri. Sidang berlangsung virtual dengan Jimmy Goh yang berada di Lapas Gunungsugih.

Kasi Inteljen Kejaksaan Gunungsugih M.  Angga Mahatama, SH, MH mengatakan pihaknya menilai Jimmy Goh melakukan perbuatan penggelapan saat menjabat sebagai direksi PT Gunung Madu Plantation.

Husni Thamrin, kuasa hukum Jimmy Goh,  menghargai tuntutan Jaksa. Namun  ia kecewa karena pengembalian uang sekitar Rp532 miliar dari mantan direksi PT GMP tidak dinilai, apalagi sudah lebih dari tuntutan Jaksa Rp430-an miliar.

Dalam pembelaan, Husni Thamrin mengatakan mereka juga akan mempertanyakan peradilan pidana yang diajukan oleh PT GMP, karena kedua pihak sudah berperkara perdata di sebuah Pengadilan di Jakarta.

SIGIT S, MANSUR, DAN ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar