Jimmy Vs GMP Lampung: Bayar 508 M, Masih Utang 245 M

GUNUNGSUGIH (03/6/2021) – Sidang perkara mantan GM PT Gunung Madu Plantation Jimmy Goh dan perusahaan gula yang dirintisnya itu terus bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah.

Dalam sidang Kamis 3 Juni 2021 yang berlangsung virtual dan Jimmy Goh berada di Lapas, kuasa hukum mantan GM PT Gunung Madu itu kembali mengingatkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum soal gugatan pidana yang berbau perdata.

Husni Thamrin, kuasa hukum Jimmy Goh, mengatakan kedua pihak sudah pernah berperkara perdata di Jakarta beberapa waktu lalu. Mantan GM PT Gunung Madu tersebut sudah mengembalikan utang Rp508 Miliar, belum termasuk aset rumah dan lahan.

PT Gunung Madu, kemudian, menuduh lagi Jimmy Goh melakukan penggelapan senilai Rp445 miliar, yang akhirnya diakui bernilai Rp245 miliar di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Sidang beberapa kali diskor karena audio di ruangan tidak mendukung. Majelis hakim dipimpin Byrna Mira Sari, dengan anggota Restu Ikhlas dan Rizqi Hanindya Putri.

Kuasa Hukum PT Gunung Madu Plantion Hamsah Sinaga tidak sudi berkomentar soal sidang yang masih bergulir.

MANSUR DAN ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar