Korupsi Benih, Mantan Asisten Pemprov Lampung Ditahan

BANDARLAMPUNG (23/06/2021) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung Edi Yanto dijebloskan ke tahanan Kejati Lampung, Rabu 23 Juni 2021. Mantan Asisten II Pemprov Lampung tersebut diduga korupsi benih jagung tahun anggaran 2017 senilai Rp140 miliar.

Edi Yanto ditahan bersama tersangka IM sebagai rekanan pengadaan benih jagung. Seorang tersangka lagi, mantan Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung berinisial HR, menjalani tahanan kota karena menderita sakit kanker payudara.

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan Edi Yanto dan IM dijebloskan ke Rutan Wayhui Bandarlampung selama 20 hari. Sementara HR menjalani tahanan kota mengingat rekomendasi dokter menyatakan sakit kanker.

Dugaan korupsi berawal dari pengajuan bantuan benih jagung kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (E- Proposal) tahun 2017. Lampung mendapatkan alokasi anggaran Rp140 miliar untuk belanja benih varietas hibrida pabrikan 60 persen dan varietas hibrida balitbangtan 40 persen.

Proses pengadaan benih jagung tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung ditemukan indikasi kerugian negara atas pekerjaan rekanan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kadaluarsa dan benih tidak bersertifikat senilai Rp8 miliar.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar