Koruptor SMA Negeri 6 Metro Bayar Denda Rp100 Juta

METRO (28/6/2021) – Koruptor pembangunan ruang kelas SMA Negeri 6 Metro menyetor uang denda Rp100 juta ke negara untuk mengurangi subsider hukumannya. Abdul Mukti kini tinggal menjalani hukuman 3 tahun karena terbukti korupsi atas pembangunan sekolah tersebut pada Tahun 2013.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Metro Rio Irawan P Halim mengatakan penyetoran denda Rp100 juta tersebut meniadakan subsider hukuman Abdul Mukti selama 6 bulan. Terpidana koruptor tersebut hanya menjalani hukuman 3 tahun.

Abdul Mukti sempat DPO setelah ditetapkan menilap pembangunan gedung kelas SMAN 16 Metro pada Anggaran Tahun 2013 sekitar Rp54 juta. Ia menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Metro, Rabu, 19 Mei 2021 dan mulai menjalani masa tahanannya.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar