Kelima aset yang disita terdiri dari rumah pribadi milik putera anggota DPR RI Tamanuri itu selama ia menjabat Bupati Lampung Utara, sebuah gedung serba guna, 1 ruko, 1 rumah, dan 2 lahan kosong. Seluruhnya ditaksir bernilai di atas Rp5 miliar.
Firdaus, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, mengatakan KPK menyita aset eks Bupati Lampung Utara itu terkait vonisnya 7 tahun penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara yang mencapai Rp75 miliar.
Kuasa Hukum eks Bupati Lampung Utara tersebut tidak menepis kemungkinan penyitaan aset lain untuk menutupi kerugian negara tersebut.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar