Lampung Tengah: Pelapor Perusakan Sawit Justru Digugat

GUNUNGSUGIH (18/06/2021) – Seorang warga Lampung Tengah melaporkan perusahaan perkebunan PT Golden Navara atas perusakan kebun sawit sejak 2020. Laporan mandek selama setahun, pelapor justru bingung menerima gugatan.

Nawawi, warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Kembali mendatangi Polres guna mempertanyakan penanganan perusakan kebun sawit. Kasus tersebut dilaporkan sesuai LP/895-B/VII/ 2020/Polda Lpg/Res. Lamteng/Tanggal 24 Juli 2020. Terlapor adalah PT Golden Navara, sebuah perkebunan kelapa sawit di Gunungsugih.

Pelapor merasa Polres Lampung Tengah belum memproses hukum terlapor PT Golden Navara. Sementara laporan dianggap mandek, pelapor justru bingung karena menerima gugatan. Perusahaan dituding jelas-jelas melanggar hak pemilik kebun sawit.

Kebun Nawawi dengan lahan perusahaan berjarak sekitar 200 meter. Batas kedua lahan sangat jelas. Sutaji, penanam dan perawat kebun sawit, membenarkan kasus perusakan tersebut. Warga Kampung Komering Agung ini merawat hingga memetik buah sawit bersama anaknya sejak tahun 2006 atas kepercayaan Nawawi dengan upah Rp25 ribu per batang.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas, Jumat 18 Juni 2021, mengungkap penanganan kasus dugaan perusakan kebun sawit sampai tahap penyidikan. Petugas telah memeriksa beberapa saksi dan ahli termasuk penanam sawit. Proses ini segera berlanjut pemeriksaan terlapor PT Golden Navara.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar