Nawawi, ASN Inpektorat Pemkab Lampung Tengah itu, menyebut lahan tersebut milik keluarganya. Tidak pernah berurusan dengan siapa pun selama mengolahnya dalam 40 tahun terakhir, meski legalitasnya berupa girik.
Mendadak pada Tahun 2021, PT Golden Afara menyuruh lawyer dan aparat ke lahan tersebut membongkar tanaman sawit di atas lahan. Hingga awal bulan Juni, sudah 38 pohon yang ditebang, pakai alat manual atau eskavator.
Saat warga Komering Agung, Gunungsugih, Lampung itu, mempertahankan lahannya, ia digugat PT Golden Afara ke Pengadilan. Perusahaan ini juga menggugat Pemkab Lampung Tengah dalam perkara tersebut.
Usai sidang perdana, Selasa 15 Juni 2021, Kuasa hukum PT Golden Afara Firdaus Barus mengatakan lahan tersebut milik kliennya, dengan atas dasar memiliki sertifikat.
MANSUR DAN ZEN SUNARTO
0 comments:
Posting Komentar