Lampung Tengah: Sudah Rusak Sawit, Main Gugat ke Pengadilan

GUNUNGSUGIH (15/6/2021) – Pegawai Inspektorat Pemkab Lampung Tengah itu jengkel di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Selasa 15 Juni 2021. Ia terpaksa menghadiri sidang di sana karena didugat PT Golden Afara atas lahan seluas 1,5 hektare.

Nawawi, ASN Inpektorat Pemkab Lampung Tengah itu, menyebut lahan tersebut milik keluarganya. Tidak pernah berurusan dengan siapa pun selama mengolahnya dalam 40 tahun terakhir, meski legalitasnya berupa girik.

Mendadak pada Tahun 2021, PT Golden Afara menyuruh lawyer dan aparat ke lahan tersebut membongkar tanaman sawit di atas lahan. Hingga awal bulan Juni, sudah 38 pohon yang ditebang, pakai alat manual atau eskavator.

Saat warga Komering Agung, Gunungsugih, Lampung itu, mempertahankan lahannya, ia digugat PT Golden Afara ke Pengadilan. Perusahaan ini juga menggugat Pemkab Lampung Tengah dalam perkara tersebut.

Usai sidang perdana, Selasa 15 Juni 2021, Kuasa hukum PT Golden Afara  Firdaus Barus mengatakan lahan tersebut milik kliennya, dengan atas dasar memiliki sertifikat.

MANSUR DAN ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar