Lampung Utara: 25 Preman dan 16 Pemalak Jalan Rusak Dijaring

KOTABUMI (30/6/2021) – Polres Lampung Utara menjaring 25 preman dan 16 tukang palak  di jalan rusak dan persimpangan selama Juni 2021. Mereka umumnya pemuda dan melakukan perbuatannya setelah menenggak minuman keras.

Dalam ungkap kasus Rabu 30 Juni 2021, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan ke-41 preman dan pemalak tidak ditahan. Polisi hanya membina dan mengawasi mereka.

Selama dua pekan penjaringan di bulan Juni, petugas Polres Lampung Utara menyita uang tunai Rp276 ribu dari pelaku pungli, 1 kardus tuak, dan 1 botol anggur merah, minuman yang biasa ditenggak saat meminta uang kepada pengendara yang lewat.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar