Lampung Utara: Jaksa Komentari Perusak Lapak Tak Ditahan

KOTABUMI (28/6/2021) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengomentari tersangka perusak lapak singkong yang tidak ditahan. Penahanan masih menjadi wewenang kepolisian.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, I Kadek Dwi, menjelaskan perkara perusakan dan pencurian lapak singkong di Lampung Utara  yang sudah setahun dalam proses tersebut masih menjadi wewenang penyidik Kepolisian.

Meski Pelaku telah ditetapkan sebagai status tersangka dari hasil gelar perkara pada 20 Oktober 2020 oleh pihak kepolisian,  saat ini proses baru di P-19. Perkara tersebut belum ada kejelasan status hukumnya. 

Jaksa kata Kadek, bukan melambatkan proses perkara tindak pidana perusakan dan pencurian tersebut. Namun kejaksaan masih menunggu berkas serta bukti dari pihak penyidik kepolisan sesuai petunjuk jaksa peneliti yang memberikan syarat formil ataupun materil untuk diberikan. 

Sebelumnya,  Erlansyah kembali mendesak Polsek untuk serius menangani kasus, Sabtu 26 Juni 2021. Ia  mengklaim kerugian ratusan juta atas perusakan lapak singkong serta pencurian alat timbangan dan barang-barang kantor oleh Sarlin. 

Pemilik Lapak Singkong di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, selaku pelapor mengaku kecewa dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena mempersulit dan memperlambat penanganan perkaranya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar