Oknum anggota Polda Lampung Briptu ZO dan Briptu IEA dari Polres Metro ditangkap bersama warga sipil berinisial BA di Jalan Slamet Kedamaian, Bandarlampung, Minggu 6 Juni 2021 pukul 17.00 WIB. Briptu ZO membawa barang bukti 100 butir ekstasi dalam bungkus rokok.
Kepemilikan ekstasi melibatkan Briptu IE. Oknum anggota Polri ini ternyata memiliki pistol revolver rakitan beserta empat peluru. Keduanya membeli 100 ekstasi seharga Rp20 juta. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga handphone dan sebuah mobil Toyota Rush.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya enggan menanggapi penangkapan kedua oknum polisi karena dugaan kepemilikan ekstasi dan senpi rakitan. Ia meminta awak media langsung menghubungi Bidang Propam Polda Lampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar