Pemberlakuan Rapid Tes di Pelabuhan Bakauheni Diskriminatif

BAKAUHENI (15/6/2021) – Sejumlah penyeberang pejalan kaki menilai Pemerintah diskriminatif atas pemberlakuan rapid tes untuk mereka di Pelabuhan Bakauheni karena mereka wajib, sedangkan pengendara atau penumpang roda dua dan empat tidak.

Sutrisno, misalnya, baru mengetahui hanya pejalan kaki yang diberlakukan rapid tes setelah dua kali menyeberang dan bertanya kepada pengendara motor dan mobil. Tiap menyeberang ia harus bayar untuk genose Rp40 ribu atau antigen Rp79 ribu.

Ari, pejalan kaki yang lain, mengatakan ia tidak bisa membeli tiket jika tidak rapid tes. Setelah bayar Rp40 ribu, ia diberikan kertas kecil dengan tulisan negatif. Sedangkan Suparji lolos karena membawa surat sudah vaksin.

Kholid, pengendara motor, dan Nopri, pengendara mobil mengaku tidak ditanya rapid tes, surat sudah vaksin, atau keterangan kesehatan lain, baik di jalan, tol, atau pelabuhan. Mereka cukup beli tiket dan dipersilakan masuk kapal.

Kepala BPTD Lampung Bengkulu Sigit Mintarso menganggap informasi tersebut sepihak. Seluruh penumpang yang hendak menyeberang harus memiliki rapid tes atas dasar Surat Edaran yang lama, setelah SE Mudik tidak berlaku mulai 30 Mei lalu.

ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar