Perjuangan Disabilitas Lampung Lulus Ujian SIM D

BANDARLAMPUNG (16/06/2021) – Puluhan penyandang disabilitas mengikuti ujian SIM D di Polresta Bandarlampung, Rabu 16 Juni 2021. Keinginan memiliki SIM begitu tinggi. Proses permohonan hingga ujian berlaku sama.

Sebanyak 25 disabilitas Lampung mendapat pelayanan pembuatan SIM D dari Satlantas Polresta Bandarlampung. Peserta berasal dari beberapa kabupaten-kota. Mereka mengikuti prosedur permohonan, pendaftaran hingga ujian teori dan praktik.

Pembuatan SIM D ini bukannya tanpa tes. Mereka tetap melalui ujian praktik seperti umumnya peserta lain. Bedanya, disabilitas mendapat perlakuan khusus yaitu praktik mengendarai motor khusus beroda tiga. 

Ketua Penyandang Disabilitas Indonesia Lampung Edi Waluyo bersyukur atas kpelaksanaan ujian SIM D. Kesempatan ini mewujudkan cita-cita kaum difabel. Dengan kepemilikan SIM, mereka bisa aman dan nyaman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas.

Pelaksana Tugas Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP M. Rohmawan, mengatakan pemberian kesempatan ujian SIM D penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah dan perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus bidang lalu-lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Persyaratan SIM D sama dengan SIM lain yaitu KTP, surat keterangan sehat, membayar biaya SIM baru Rp50 ribu dan biaya perpanjangan Rp30 ribu.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar