Pesawaran Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut

GEDONGTATAAN (02/06/2021) – DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Berdasarjab pemeriksaan BPK RI Lampung, laporan keuangan Pesawaran meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Ketua DPRD Pesawaran Suprapto memimpin rapay paripurna di Aula DPRD, Rabu 2 Juni 2021. Ia menyatakan penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksaaan APBD kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai Uundang-undang Nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Penyampaian ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan daerah berbasis akrual meliputi realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, operasional, neraca, perubahan ekuitas, arus kas dan catatan atasan laporan keuangan tahun 2020.

Bupati Dendi Ramadhona menyampaikan laporan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung tanggal 28 April 2021 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penilaian WTP merupakan kelima berturut-turut sejak 2016. Perolehan opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama pemerintah, DPRD, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai tanggung jawab masing-masing. 

Dendi Ramadhona berharap opini WTP dapat dipertahankan tahun depan. Ia berterima kasih sekaligus menyampaikan penghargaan tertinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran OPD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar