PMPTSP Pesisir Barat Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal

KRUI (22/06/2021) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pesisir Barat mengadakan sosialisasi kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha sesuai Undang-undang Cipta Kerja. Acara terselenggara di Hotel Monalisa Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Selasa 22 Juni 2021.

Sosialisasi dibuka Wakil Bupati A Zulqoini Syarif. Acara dihadiri Kepala Dinas PMPTSP M. Choirul Anwar dan para kepala organsiasi perangkat daerah (OPD). Usep Syaipudin dari Universitas Lampung dan Paris Ramadhan dari Dinas PMPTSP Pringsewu bertindak sebagai narasumber.

Zulqoini Syarif mengatakan sosialisasi kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha memiliki makna penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Materi sosialisasi menyangkut kebijakan penanaman modal dalam negeri sebagai pedoman penanaman modal di Pesisir Barat.

Sosialisasi merupakan wujud dukungan BKPM RI terhadap pembangunan Pesisir Barat, khususnya dalam bidang penanaman modal. Kegiatan ini dapat memotivasi investor untuk menananamkan modal.

Pemerintah berupaya menyederhanakan perizinan di seluruh provinsi maupun kabupaten-kota guna memberikan kemudahan kepada investor  dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Investor selayaknya makin bergairah menanamkan modal.

Usep Syaipudin mengapresiasi kebijakan Pemkab Pesisir Barat dalam mendorong kemitraan pengusaha besar dan UMKM sehingga iklim bisnis tetap menarik investor di tengah pandemi covid-19. Sosialisasi kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam mendorong UMKM kembali mengembangkan usaha.

Sosialisasi perundang-undangan juga mendorong iklim investasi dan kemitraan pelaku usaha besar, tingkat kabupaten maupun UMKM. Para investor bertanggung jawab mengembangkan usaha tanpa melanggar peraturan dan terhindar dari persoalan hokum di kemudian hari.

RIKI SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar