KBO Satres Narkoba Lampung Utara IPDA Adi Wasito, Rabu, 2 Juni 2021 mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang memilik barang bukti sebuah paket sabu 0,18 gram dan satu buah plastik klip.
Dari pengakuan tersangka, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan kepada R.S, berusia 23 tahun, Warga Kota Alam, Kotabumi Selatan yang sedang piket di rumah Dinas Sekda, pada siang hari pukul 13.00, Senin 31 Mei 2021.
Tersangka, R.S mengakui perbuatannya, ia menyesal kerap mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbuatanya dirinya terancam pasal 114 dan 112. Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda dan Disiplin ASN Satpol PP Lampung Utara, Nizar Agung, membenarkan adanya penangkapan anggotanya saat jam kerja. Jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar