Satreskrim Polresta, Sabtu 12 Juni lalu, menyita 38 ribu botol kosmetik buatan RDL Pharma yang beralamat di Diversion Road, Catitipan, Buhangin, Davao City, Davao del Sur, Filipina tersebut, karena tidak memiliki izin edar di Bandarlampung.
Kompol Resky Maulana mengatakan RB, pemilik kosmetik di Kedamaian Indah sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya juga sudah mengamankan dua orang lainnya, yang bertugas sebagai penjaga gudang dan pegawai.
Saat digerebek 12 Juni lalu, pemilik kosmetik sudah mengedarkan 11 ribu botol, yang diedarkan dan dijual sejumlah agen ke konsumen di Bandarlampung dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per botol.
DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar