Tersangka berinisial S, berusia 40 tahun. Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dibantu warga pada Rabu, 2 Juni 2021. Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yakni tujuh kali mencuri motor. Tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara.
Kapolsek Sukoharjo IPTU Timur Irawan, Kamis, 3 Juni 2021, mengatakan, pelaku diamankan petugas bersama warga saat sedang berada di Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo. Pada awalnya, pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Kharisma milik Dulsalim yang tengah diparkir di areal perkebunan. Setelah diperiksa, ternyata tersangka sudah berkali-kali mencuri motor.
SAHIRUN
0 comments:
Posting Komentar