Sehari, Tujuh Gerai Bakso Disegel Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (15/06/2021) – Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4) Kota Bandarlampung hari ini menyegel tujuh gerai bakso. Lima di antaranya gerai Bakso Sony. Tempat usaha ditutup karena menunggak pajak dan tidak memasang tapping box sesuai ketentuan.

Penyegelan tujuh gerai bakso antara lain Bakso Lapangan Tembak Mall Central Plaza dan Bakso Ngalam Mall Kartini serta lima gerai Bakso Sony tersebar di Jalan ZA Pagaralam, Jalan Sultan Agung, Jalan Ratu Dibalau, Jalan Endro Suratmin, dan Jalan Pangeran Antasari. 

Tim TP4 Kota Bandarlampung M. Umar menyatakan penyegelan tujuh gerai bakso karena pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 43 tahun 2018. Tempat usaha tersebut tidak menggunakan tapping box atau alat perekam transaksi secara maksimal.

Pelaku usaha mestinya tidak perlu melanggar perda dan perwali. Mereka tidak merugi atas pembayaran pajak karena tinggal memungut 10 persen dari konsumen. Setoran pajak tersebut menjadi pendapatan daerah guna membiayai pembangunan.

Penyegelan lima gerai Bakso Sony dan dua gerai bakso lain merupakan rentetan dpenyegelan gerai utama Bakso Sony di Jalan Wolter Monginsidi beberapa waktu lalu. Grup Sony hingga hari ini belum melunasi tunggakan pajak.

Manager Operasional Bakso Lapangan Tembak Martin mengaku sudah mengajukan pelunasan tunggakan pajak awal tahun 2021. Pembayaran tertunda akibat banyak antrean berkas administrasi. Gerai bakso ini menunggak pajak cuma karena keterlambatan data.

Sementara kasir Bakso Sony Tanjungsenang Angga mengaku tidak menggunakan tapping box saat penyegelan karena alat tersebut memang sudah diambil. Sebelum penindakan tersebut, tapping box selalu terpasang.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Yanwardi enggan menyampaikan nilai tunggakan pajak masing-masing gerai bakso hingga pemerintah melakukan penyegelan. 

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar