Setahun Bandar Sabu, Pria Pelosok Waykanan Diciduk Polisi

BLAMBANGAN UMPU (18/06/2021) – Seorang pria pelosok kampung diciduk Satres Narkoba Polres Waykanan atas dugaan peredaran narkoba, Jumat 18 Juni 2021. Polisi menemukan barang bukti tujuh gram sabu.

BT, 42 tahun, warga Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, ketahuan mengedarkan sabu atas laporan masyarakat. Tersangka ditangkap saat bersantai di rumahnya. Penggeledahan polisi menemukan sabu tujuh gram dalam lemari.

Barang bukti lainnya timbangan digital, puluhan klip plastik pembungkus sabu, korek api, dan handphone. BT mengaku sekitar setahun mengedarkan sabu paket hemat harga Rp100 ribu dan Rp200 ribu. Narkotika diperoleh dari Bumiwaras.

Kasat Resnarkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan BT atas laporan maraknya peredaran sabu di Kampung Srimenanti. Barang bukti tujuh gram sabu disembunyikan di beberapa tempat dan paling banyak di bawah baju lemari.

Kepolisian masih mendalami jaringan pengedar sabu melibatkan BT. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar