Tersangka Perusak Lapak di Lampung Utara Bebas Berkeliaran

KOTABUMI UTARA (26/06/2021) – Seorang korban perusakan dan pencurian lapak singkong di Lampung Utara mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tahun 2020. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara masuk kejaksaan, namun hingga kini masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan.

Erlansyah, pemilik Lapak Singkong di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara,  Lampung Utara, menjadi korban perusakan dan pencurian. Warga Semuli Raya tersebut kecewa dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena mempersulit proses perkaranya selama setahun.

Lapak Singkong Hidup Mandiri milik Erlansyah dirusak tersangka Sarlin pada 5 dan 6 Juni 2020. Berdasarkankesaksian Widodo, pemilik melaporkan pelaku ke Polsek Kotabumi Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/58/B/VI/2020/POLDALAMPUNG/Res LU/Sek KTBU,  tertanggal 6 Juni 2020. 

Erlansyah kembali mendesak Polsek serius menangani kasus, Sabtu 26 Juni 2021. Ia  mengklaim kerugianratusan juta atas perusakan lapak singkong serta pencurian alat timbangan dan barang-barang kantor.

Namun kasusnya tersendat di P-19 dengan alas an tidak masuk akal. Petunjuk jaksa meminta uji materi kepemilikan barang bukti. Sarlin tidak ditahan setelah penetapan tersangka melalui gelar perkara  20 Oktober 2020.

Sarlin ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Ipda Syamsudin menjelaskan perkara sudah P-19. Hasil koordinasi dengan kejaksaan diminta menyiapkan alat bukti tambahan kepemilikan lapak berdasarkan isi surat perjanjian antara pengelola  dan tersangka.

ADI SUSANTO 

0 comments:

Posting Komentar