Tulangbawang Barat: Tiga Bandar dan Pemakai Sabu Diringkus

PANARAGAN (16/06/2021) – Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat meringkus tiga tersangka bandar dan pemakai sabu di Desa Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, dan warga Tulangbawang, Minggu 13 Juni 2021. Polisi menemukan barang bukti sejumlah paket besar dan paket kecil sabu.

Tiga tersangka berinisial MD, 20 tahun, JN 34 tahun, dan US 31 tahun, digelandang ke Polres Tulangbawang Barat. MD ditangkap di rumahnya, Desa Cahyou Randu, dengan barang bukti tujuh paket sabu, lima bungkus plastik kosong, sendok sabu, dan sebuah handphone. Narkoba ini diakui baru dibeli dari US, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

Polisi bergegas meluncur ke rumah US. Seorang berinisial JN kebetulan sedang membeli satu paket kecil  sabu turut ditangkap. Penggeledahan terduga bandar US mendapatkan paket besar sabu seberat 5,96 gram. Ada juga ratusan bungkus plastik kosong, kotak rokok penyimpan sabu, tiga tisu pembungkus sabu, dan dua handphone.

Kasatnarkoba Polres Tulangbawang Barat AKP N.E. Panjaitan, Rabu 16 Juni 2021, menjelaskan kronologi penangkapan dua Bandar MD dan US serta seorang pemakai sabu berinisial JN. MD ditangkap pertama berdasarkan informasi masyarakat.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelanggar Pasal 114 terancam hukuman lima sampai 20 tahun dan denda Rp10 miliar serta Pasal 112 dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun dan denda Rp4 miliar sampai Rp8 miliar.

FATHUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar