Wali Kota Bandarlampung Perintah Pedagang Bongkar Teras

BANDARLAMPUNG (21/06/2021) – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana memerintahkan pembongkaran teras warung makanan di lingkungan Masjid Al-Furqon. Pedagang protes karena konsumen tidak nyaman akibat kepanasan dan kehujanan.

Pedagang makanan didatangi Eva Dwiana sejak Selasa 15 Juni 2021. Mereka diminta membongkar teras kios makanan dengan dalih tidak elok dipandang. 

Pedagang lingkungan Masjid Al-Furqon, Mansyur, terpaksa menuruti perintah wali kota dengan konsekuensi rugi jutaan rupiah terhitung material dan ongkos tukang. Lebih dari itu konsumen mengeluh tidak nyaman akibat kepanasan dan kehujanan. Pembeli tidak ada tempat berteduh saat menyantap makanan. Wali kota diharap memikirkan kembali dampak pembongkaran teras tersebut.

Pedagang lainnya, Roji, semula baik-baik saja berdagang makanan di dekat masjid selama tujuh tahun. Ia juga keberatan diperintah membongkar warung karena pengunjung tidak nyaman makan dan minum. Sejumlah pembeli kebasahan bersamaan hujan.

Iman, pedagang soto, menuruti pembongkaran teras kios dengan berat hati mengingat perintah wali kota. Tanpa teras, pelanggan disediakan tempat duduk beratap langit. Namun, pembeli dating siang hari langsung kabur karena kepanasan. Ia meminta Pemkot Bandarlampung memberikan solusi terbaik.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar