2 Pemalsu Rapid Antigen Pelabuhan Bakauheni Ditangkap

KALIANDA (27/7/2021) - Polres Lampung Selatan meringkus dua pelaku pungli surat rapid tes antigen. Polisi juga menjerat kedua tersangka pasal pemerasan.

Keduanya yakni W, 37 tahun, warga Pasar Minggu,Jakarta Selatan dan D, 29 tahun,  warga Bakauheni, Lampung Selatan. Mereka diringkus di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Dalam press release di Mapolres Lamsel, Rabu, 27 Juli 2021, Kapolres AKBP Edwin mengatakan, modus operandi dari kedua pelaku yaitu berbeda peran. Pelaku W merupakan petugas outsourcing ASDP Bakauheni yang berperan memungut biaya kepada calon penumpang jika tidak membawa surat keterangan hasil rapidtes antigen. Setiap korban, dipungut biaya Rp. 200 ribu.

Sementara, pelaku D adalah driver yang membawa penumpang. Ia bertugas mengantarkan calon penumpang dengan membawa surat keterangan hasil rapidtes antigen palsu.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 16 blanko kosong surat rapid test antigen palsu, uang tunai sebesar Rp800 riburibu, dua buah Hp android merk Realmi dan Samsung A31Doy, serta seperangkat komputer dan printer.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar