2 Warga Trimurjo Maling Excavator Milik Pemkot Metro

METRO (14/7/2021) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro menangkap dua pelaku pencurian mesin Controller Monitor Excavator milik UPTD Tempat Pembuangan Akhir Sampah Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo, Metro Utara. Pelaku merupakan warga Trimurjo, Lampung Tengah.

Kedua tersangka berinisial BP, asal Adirapuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dan DR Warga Dusun VII, Tempuran, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Kasat Reskrim AKP Andri Gustami, menjelaskan, Tim Tekab 308 mengamankan dua pelaku pencurian mesin controller monitor excavator.

Akibat perbuatan tersangka, UPTD TPAS Karang Rejo, Metro Utara, mengalami kerugian Rp.140 Juta. Sedangkan dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Satreskrim Polres Metro sampai saat ini masih mengejar satu tersangka lagi.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar