Bandarlampung: Penyekatan Kota Dicabut, Arah Luar Tetap

BANDARLAMPUNG (29/7/2021) – Penyekatan arus lalu lintas di dalam Kota Bandarlampung dicabut mulai Kamis 29 Juli 2021, namun arus masuk dan keluar Bandarlampung tetap diperiksa di Polsek Sukarame, Lematang, Tugu Raden Intan, BKP Kemiling, dan Simpang Baruna.

Sejak pagi, petugas membuka penyekatan lalu lintas di Jalan Kartini, Radin Intan, Sudirman, Diponegoro, dan Ahmad Yani, setelah tiga pekan disekat karena kebijakan PPM Darurat dan Level 4 di Bandarlampung.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis 29 Juli 2021, mengatakan, meski diperlonggar, arus masuk ke Bandarlampung tetap diperiksa random. Namun pengendara ke arah Jawa wajib membawa sertifikat vaksin dan rapid tes berlaku sehari.

Selain tetap membuka 5 pos masuk dan keluar Bandarlampung, Polda juga tetap mendirikan 4 pos di Jalan Tol Trans Sumatera dan 1 pos di Pelabuhan Bakauheni untuk menyekat warga masuk Lampung dan keluar dari Sumatera.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar