Bekas Kepala Kampung di Lampung Tengah Dijebloskan ke Penjara

GUNUNGSUGIH (1/7/2021) – Bekas Kepala Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Antoni Gafur alias AG dijebloskan ke penjara. Dia diduga melakukan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Antoni Gofur hanya menutupi wajahnya saat digiring ke mobil tahanan Kejari Gunungsugih. Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Gunungsugih, M.Angga Mahatama, mengatakan, pada Kamis 1 Juli 2021, Kejaksaan Negeri melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara ,dugaan tindak pidana pinyimpangan pembangunan fisik  di Tahun 2019.

Kemudian dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung atau BUMK  Tahun 2018 di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya , LampungTengah. Selama kurun waktu tersebut, Antoni telah melakukan penyimpangan dana untuk fisik, dan dana untuk UMKM. Kerugian negara diperkirakan Rp415 juta.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar