Antoni Gofur hanya menutupi wajahnya saat digiring ke mobil tahanan Kejari Gunungsugih. Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Gunungsugih, M.Angga Mahatama, mengatakan, pada Kamis 1 Juli 2021, Kejaksaan Negeri melakukan gelar perkara terkait penyidikan perkara ,dugaan tindak pidana pinyimpangan pembangunan fisik di Tahun 2019.
Kemudian dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung atau BUMK Tahun 2018 di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya , LampungTengah. Selama kurun waktu tersebut, Antoni telah melakukan penyimpangan dana untuk fisik, dan dana untuk UMKM. Kerugian negara diperkirakan Rp415 juta.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar