DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian 7 Raperda

GEDONGTATAAN  (5/7/2021) - DPRD Pesawaran melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tujuh Raperda tersebut terdiri dari empat prakarsa legislatif dan tiga prakarsa eksekutif.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, mengatakan, empat raperda prakarsa DPRD adalah raperda tentang mekanisme konsultasi publik, pengelolaan sumber daya ikan, perlindungan dan pengelolaan sumber daya air dan tentang penggarustamaan gender dalam pembangunan daerah.

Sedangkan tiga raperda lainnya yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran yakni Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perusahaan umum daerah air minum dan raperda tentang lahan pangan pertanian berkelanjutan.

Pembentukan peraturan daerah lanjut Suprapto, merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undanfan yang lebih tinggi.

Selain itu, peraturan daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan golbalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar