Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Masih Terus Dipenjara

BANDARLAMPUNG (5/7/2021) – Eks Bupati Lampung Tengah masih terus dipenjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonisnya 4 tahun, denda Rp17 miliar atau penjara 2 tahun, dan denda Rp300 juta, Senin 5 Juli 2021.

Eks Ketua Partai Nasdem Lampung itu belum bisa berpolitik. Majelis hakim menghukumnya 2 tahun, setelah hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta melakukan hal yang sama, meski pada saat ini sudah menyelesaikannya.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho dan Kuasa Hukum Mustafa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, terutama soal uang pengganti negara Rp17 miliar, yang dinilai juga dipakai partai lain, seperti Hanura dan PKB.

Soal uang pengganti negara berkurang dari Rp24 miliar menjadi Rp17 miliar, Hakim Ketua Efiyanto mengatakan karena Mustofa memberikan Rp7,5 miliar untuk lahan Islamic Centre dan Markas Brimob di Lampung Tengah.

Sidang tetap virtual. Mustafa berada di Lapas Sukamiskin, Bandung. Majelis hakim diketuai Efiyanto, didampingi anggota Baharudin Naim, Gustina Aryani, Medi Syahril dan Edi Purbanus.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar