Gugatan Sengketa tanah itu dilayangkan Darsani gelar Stan Rio Jimat, Rajo Sakow dan kawan-kawan. Ketua Hakim Aris Putra Wijaya. Mengatakan Pembacaan Keputusan sengketa tanah pihak Darsani Dkk, selaku penggugat dengan pihak tergugat yakni pihak PT. Cipta lamptoro Gung Persada( CLP) telah menimbang dengan seksama proses perkara dan bukti-bukti yang ada.
Dia berharap putusan ini bermanfaat bagi masyarakat Tulangbawang. Suryanto, selaku kuasa hukum pihak pengugat, merasa sangat puas dengan keputusan yang dibacakan oleh Hakim meskipun belum ingkrah. Selanjutnya pihaknya akan membicarakan hal itu pada pemberi kuasa.
www.lampungtelevisi.com
0 comments:
Posting Komentar