KPK Eksekusi Dua Mantan Kadis PU Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (29/7/2021) -  Dua mantan kepala dinas PU Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dieksekusi oleh Jaksa KPK,  Kamis 29 Juli 2021, dengan menahannya di di Rutan Way Hui Bandarlampung. 

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hermansyah Hamidi divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan penjara,  mengganti kerugian negara Rp 5 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan. 

Sedangkan Syahroni divonis 4 tahun penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan, harus mengganti kerugian negara Rp35 juta.

Saat menerima putusan, kedua mantan Kepala Dinas PU tersebut sebenarnya ingin memilih Lapas Rajabasa, tetapi ditolak Majelis Hakim.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar