Lampung Utara: Kasus Mandek, Pemilik Lapak Datangi Polsek

LAMPUNG UTARA (1/7/2021) – Pemilik lapak singkong bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Kotabumi Utara, Kamis, 1 Juli 2021. Mereka menuntut dilakukan rekontruksi agar kasusnya menjadi jelas. Pemilik Lapak Singkong Hidup Mandiri di Desa Margorejo, Kotabumi Utara, Lampung Utara ini menggandeng kuasa hukum, Suhadi. Mereka mendatangi Polsek Kotabumi Utara untuk mepertanyakan perkara Perusakan dan pencurian Lapak Singkong Hidup Mandiri di Desa Margorejo, yang terjadi pada 5-6 Juni 2020 lalu. Pihaknya meminta untuk penyidik menggelar reka ulang atau Rekontruksi ke tempat kejadian agar bisa ditemukan bukti-bukti secara jelas, disaksikan pihak Kejaksaan dan masyarakat, dengan tujuan mendapatkan kepastian hukum dari reka adegan tersebut. Agar kasus yang sudah P-19 ini. Menjadi jelas siapa yang bersalah atas perbuatan pengerusakan dan pencurian Lapak Singkong Hidup Mandiri Milik Erlansyah, Warga Semuli Raya, Lampung Utara yang di kelola oleh Agus Susilo. Iwansyah Mega, Kuasa hukum Sarlin tidak terima atas penetapan tersangka kliennya. Sehingga, dirinya melapor Agus, pihak pengelola Lapak Singkong Hidup Mandiri dengan tuduhan penipuan. Menurutnya, Sarlin melakukan pengerusakan dan penyitaan barang di Lapak Singkong tersebut karena Agus sudah menyerahkan sepenuhnya Lapak tersebut sesuai perjanjian yang mereka buat dan diketauhi ditanda tangani serta di Cap Kepala Desa Margorejo pada 29 Februari 2020.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar