Tersangka adalah Zahrul Gunawan, 23 Tahun, warga Tiyuh Karta Rt.001 / Rw.005, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat. Dia ditangkap di rumahnya setelah mendapat informasi keberadaan tersangka dari warga.
Kanit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Iptu Ahmad Mardiansyah Putra, Sabtu, 17 Juli 2021 mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri sapi lintas kabupaten yang sudah buron sejak tahun 2018.
Tersangka mencuri 2 ekor sapi di Desa Sukamaju, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara milik Soeyono warga setempat. Dalam aksinya, para tersangka mengincar sasaran korban dulu. Setelah itu, pelaku masuk kedalam kandang sapi milik korban dengan cara merusak engsel pintu kandang lalu masuk kedalam kandang dan melepas tali tambang yang terikat di kayu, setelah itu pelaku menarik dua ekor sapi.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar