Mantan Direksi PT GMP Jimmy Goh Divonis 3,5 Tahun

GUNUNGSUGIH (1/7/2020) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih memvonis mantan direksi PT Gunung Madu Plantation 3,5 tahun penjara atas gugatan bekas perusahaannya tempat bekerja, Kamis 1 Juli 2021.

Jimmy Goh, perintis perusahaan gula swasta pertama di Lampung itu, menerima putusan majelis hukum tersebut. Lebih ringan setengah tahun dari tuntutan Jaksa, yang semula mendakwa 4 tahun penjara.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Elva Yulita menyatakan pihaknya berpikir-pikir atas putusan majelis hakim, terutama karena Jimmy Goh menyatakan menerima putusan di dalam sidang tersebut.

Husni Thamrin, kuasa hukum Jimmy Goh, mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan keinginan kliennya, meskipun hingga putusan, ia tidak melihat Majelis Hakim mempertimbangkan pengembalian uang Rp532 Miliar yang sudah dilakukan ke PT GMP, dari tuntutan Rp430 Miliar.

Majelis hakim dipimpin Byrna Mira Sari, dengan anggota Restu Ikhlas dan Rizki Hanidya Putri. Sidang berlangsung virtual. Jimmy Goh berada di Lapas Gunungsugih.

MANSUR DAN ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar