Pedagang Emosional Dengar Perintah Wali Kota Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (8/7/2021) – Seorang pedagang mainan sempat emosional saat tokonya diminta tutup pukul 17.00 atas perintah Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, malam Kamis, 7 Juli 2021 di kawasan Kemiling.

Meski tetap menutup tokonya, pedagang itu mengatakan warga bingung hidup saat ini. Terbatas waktu berjualan, tetapi harus memenuhi kebutuhan pembayaran uang anak sekolah, pajak, dan segala macam kebutuhan.

Dipimpin Kapolsek Iptu Irwansyah, Polsek Kemiling keliling ke seluruh toko, swalayan, minimarket, memberitahukan perintah baru Wali Kota Bandarlampung agar tutup pukul 17.00 dan pukul 20.00 untuk angkringan.

Kapolsek Iptu Irwansyah mengatakan peraturan itu berlaku hingga 20 Juli karena Bandarlampung saat ini berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai Kota PPKM Mikro.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar