Pelanggar Prokes Dipidana di Sumber Bahagia Lampung Tengah

SEPUTIH BANYAK (5/7/2021) – Setio Hudi, Kepala Kampung Sumber Bahagia, Seputih Banyak, Lampung Tengah, 5 Juli 2021, mengatakan para tokoh dan perwakilan warganya menyetujui sanksi pidana atau denda antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Kampung mengumpulkan warga dan tokoh Sumber Bahagia menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Lampung untuk pengetatan protokol kesehatan. Hadir di sana Babinsa Koptu Duwianto, bhabinkamtibmas, dan tokoh agama Bibit Prayetno.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga dan tokoh juga menyepakati pengetatan pesta perkawinan dari tanggal 8 Juli hingga 10 Agustus 2021. Seluruh warga diwajibkan vaksinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

MUHAMMAD FARID DAN MUSTOPA

0 comments:

Posting Komentar