Pemkab Tulangbawang Perpanjang PPKM hingga 18 Agustus

MENGGALA (28/7/2021) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, terutama hajatan, dari 29 Juli hingga 18 Agustus mendatang. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di sana.

Sekda Tulangbawang Anthoni, Rabu 28 Juli 2021, mengatakan PPKM dan peniadaan hajatan tersebut hasil kesepakatan dengan para tokoh, atas dasar kelangkaan gas medis, obat-obatan, dan persediaan ranjang di rumah sakit.

Anthoni tidak menutup kemungkinan sanksi dan denda pidana kepada warga Tulangbawang yang melanggar. Ia meminta warga memperketat lagi protokol kesehatan, karena menurutnya, penyebaran covid-19 semakin menjadi karena longgarnya disiplin di masyarakat.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar