Yusen Kaesaline, penyidik dari Balai Besar Lampung, menyatakan hal itu, usai meninjau Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, di antaranya sepanjang 712 Meter, dengan anggaran Rp195 juta, di Tiyuh Gading Kencana, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat.
Mengambil sample di Gading Kencana, Yusen dan tim menemukan kekurangan panjang 200 meter, selain konstruksi tidak sesuai dengan standar akibat asal cetak beton, dan pembuatannya dilakukan di lokasi.
Penyidik dari Balai Besar Lampung menyebut pihaknya membawa proyek-proyek bermasalah di Tulangbawang Barat ke ranah hukum jika tidak segera dibenahi pemborong.
FATHUL M EFENDI
0 comments:
Posting Komentar