Zona Merah: Aktivitas Malam di Kotabumi Dibubarkan

KOTABUMI (9/7/2021) – Satgasus Covid-19 Lampung Utara mulai membubarkan tempat hiburan, pedagang angkringan, dan toko yang masih buka hingga pukul 20.00, karena dianggap memicu zona merah di kabupaten tersebut.

Satgasus yang terdiri dari petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP, menyisir dan mensweeping seluruh aktivitas di atas pukul 20.00 sejak malam Jumat, 8 Juli 2021, dan mengontrolnya kembali pada malam berikutnya.

Anggota Satgasus Covid-19 Lampung Utara Nozi Efialis mengatakan, selain pembukaan toko, tempat hiburan, dan angkringan malam hari, mereka akan membubarkan pesta pernikahan dan perkawinan. Setiap kerumunan dinilai membuat kabupaten tersebut berstatus zona merah.

Satgasus Covid-19 bergerak atas dasar surat edaran Bupati dan Forkopimda, dengan batas waktu status kabupaten berubah menjadi oranye atau kuning.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar