Zona Oranye: Lampung Utara Tetap Berlakukan Prokes Ketat

KOTABUMI (14/2/2021) – Meskipun sudah berubah menjadi Zona Oranye, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat dan sanksi bagi para pelanggarnya. 

Untuk pengumpulan orang di atas 30 orang, tempat duduk diatur dengan jarak 2 meter. Toko, tempat wisata,  dan berbagai aktivitas bisnis disilakan buka dari pukul 08.00 pagi, tetapi sudah tutup pukul 20.00 malam.

Khusus acara masyarakat,  hanya diperbolehkan untuk 50 orang, berlangsung  dari pukul 08.00 sd pukul 17.00. Disilakan menggunakan musik, seperti organ, tetapi tidak diperkenankan memakai panggung.

Satgas Covid-19 Lampung Utara akan membubarkan setiap aktivitas yang melanggar ketentuan selama Kabupaten tersebut dalam zona oranye.

Bupati Lampung Utara Budi Utomo meminta warga tetap mewaspadai perluasan covid-19 dengan menjaga protokol kesehatan, dengan mematuhi 5M, memakai masker, menghindari kerumunan, mencuci tangan, dan mengurangi mobilitas.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar