Bandarlampung: Pesta Mulai Diizinkan, tapi Hanya Boleh 2 Jam

BANDARLAMPUNG (25/8/2021) – Pesta dan hajatan mulai boleh di Bandarlampung, tetapi pelaksanaannya hanya 2 jam, tidak ada acara makan, foto bersama, dan dihadiri maksimal 20 atau 30 orang, sesuai kapasitas rumah.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan hal itu, Rabu 25 Agustus 2021, usai rapat tertutup dengan sejumlah pengusaha hotel, restoran, dan event organizer. Pertemuan berlangsung di lantai 3 gedung parkir Kantor Pemkot.

Judi Effendy dan Uut Seotrisno, masing-masing manajer hotel, mengatakan mereka juga boleh menyelenggarakan pesta, dengan ketentuan yang hadir 25 persen dari kapasitas. Tidak ada juga acara prasmanan. Undangan hanya membawa makanan kotak.

Kedua manajer hotel itu menyebutkan Wali Kota berjanji akan memberikan relaksasi pajak 20 persen selama pandemi covid-19.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar