Pada pertemuan di Kantor Dinas Perhubungan itu, Kadishub Bambang Subogo kembali menyebut izin kapal pengeruk pasir di sana legal dan dilengkapi dengan Amdal. Ia juga mengatakan sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi.
Staf Ahli Bupati Tulangbawang Saut Sinurat menyebut Pemkab setuju pengerukan karena akan mempeoleh PAD dari pasir yang ditambang. Namun ia meminta dokumen lengkap perizinan dan amdal yang dimaksud Kadishub.
Mery, perwakilan dari PT Sienar Tri Tunggal Perkasa, menyebut demo sudah berlangsung 2 kali. Ia melihat unjuk rasa kedua, yang juga menyertakan Walhi, memobilisasi massa.
Kepala Dinas Perhubungan Bambang Subogo mengatakan ia akan turun ke lapangan lagi, bertemu dengan warga yang menolak kehadiran kapal pengeruk pasir, karena menurutnya hanya untuk melebarkan alur agar bisa dilewati kapal.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar