DPRD Pesawaran Sahkan Raperda RPJMD 2021-2026

GEDONGTATAAN (18/08/2021) –  DPRD Pesawaran mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu 18 Agustus 2021.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pesawaran Paisaludin dengan pendamping Wakil Ketua II Musanif Yasir Samsurya,Wakil Ketua III Zulkarnaen, dan anggota dewan. Acara dihadiri Bupati Dendi Ramadhona.

Bupati menyampaikan pembahasan dan penetapan RPJMD menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hingga 2026. Dengan penetapan menjadi peraturan daerah maka RPJMD wajib menjadi pedoman program seluruh perangkat daerah.

Kesuksesan pembangunan mewajibkan koordinasi lintas sektor dengan instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru guna sinkronisasi dan penajaman program kerja.

Kepala Bappeda dan Bagian Hukum Setdakab Pesawaran segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD kepada Gubernur Lampung. Perda ini dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak penetapan hari ini.

Dendi Ramadhona juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat mendukung pembangunan guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan Pesawaran. Bupati mengapresiasi DPRD atas kerja kerasnya dalam pembahasan raperda RPJMD tahun 2021-2026.


IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar