Eks Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Bebas Bersyarat

BANDARLAMPUNG (17/8/2021) – Eks Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya bebas bersyarat pada HUT RI ke-76, Selasa 17 Agustus 2021. Ia dinyatakan telah menjalani hukuman 12 tahun atas korupsi Pemkab dan BPR Tripanda Rp28 miliar, dengan membayar uang kerugian negara Rp20,5 miliar dan denda Rp500 juta.

Begitu keluar dari Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Kanjeng, sapaan akrab Andi Achmad, sujud syukur. Ia dijemput keluarga dan kerabat, di antaranya seorang cucu, yang berdiam di dalam kendaraan.

Kanjeng mengatakan ia belum berminat lagi terjun di bidang politik. Tetapi soal musik, ia mengaku tidak akan berhenti karena sudah menjadi hobi.

Kalapas Rajabasa Maizar mengatakan pada HUT RI ke-76, Lapas Rajabasa memberi remisi kepada 627 orang narapidana, di antaranya 372 pidana umum, 279 narkotika, dan 1 orang kasus tipikor korupsi.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar