Kejaksaan Pringsewu Cek Penyaluran BLT di Sukoharjo I

PRINGSEWU (26/8/2021) – Kejaksaan Negeri Pringsewu mengecek penyaluran bantuan langsung tunai dari Dana Desa di lima pekon Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, yang diselenggarakan di Balai Pekon Sukoharjo 1, Kamis 26 Agustus 2021.

Kejari Pringsewu diwakili Kasi Datun Dedi Hendarta. Hadir di sana Ketua Apdesi Sukoharjo Saiman, lima kepala pekon dari Sukoharjo I, Sinar Baru, Siliwangi, Sukoharjo Barat, dan Waringin Sari Barat.

Dedi Hendarta menyebut masih banyak kesalahan penyaluran BLT akibat aparatur Pekon tidak memahami peraturan, seperti tidak boleh tumpang tindih antara bantuan yang satu dengan lain, tidak boleh dialihkan, meski satu KK, jika belum diputuskan oleh Musyawarah Desa.

Kepala Pekon Sukoharjo 1 Marsandi mengatakan Kejaksaan menekankan pentingnya verifikasi terus-menerus data penerima BLT dan koordinasi dengan pendamping desa atau berbagai jenis bantuan yang lain.

ZAINAL ARIPIN

0 comments:

Posting Komentar