KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Gratifikasi Lampung Utara

JAKARTA (18/8/2021) -  Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengumpulkan bukti dan mewawancarai sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka  grativikasi baru di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri, Rabu 18 Agustus 2021, mengatakan KPK bakal melakukan upaya penangkapan atau penahan paksa setelah tim menyelesaikan pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi.

Seorang petugas mengatakan Tim KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pada Kamis 18 Agustus 2021, Hendra Wijaya Saleh, seorang wiraswastra, Raden Syahril, seorang swasta, dan eks kadis PUPR Syahbudin.

Sebelumnya, KPK menjerat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara 7 tahun, denda Rp750 juta, pembayaran uang pengganti Rp74,6 Miliar. 

Lembaga Antirasuah itu juga berhasil meyakinkan majelis hakim menetapkan hukuman kepada eks Kadis PUPR Syahbudin, paman Agung Ilmu Mangkunegara Raden Syahril alias Ami, dan eks Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, masing-masing 5, 4, dan 4 tahun.

DENI HARDIMANSYAH

0 comments:

Posting Komentar