Lampung Timur: Buron Maling Motor Lintas Daerah Diciduk

WAYJEPARA (28/08/2021) – Seorang buron maling motor diciduk tim Tekab 308 Polsek Wayjepara di Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Jumat dini hari 27 Agustus 2021. Tersangka merupakan residivis pencuri kendaraan roda dua lintas kota dan kabupaten.

Buron berinisial SS tidak berkutik saat diciduk tim gabungan Polsek Wayjepara dan Polsek Melinting di rumahnya Desa Tanjungaji. Pria 35 tahun ini bersama rekannya SM disangka menggasak sepeda motor Beat BE 2445 NP milik Nining Suryani, warga Desa Labuhanratu I, Kecamatan Wayjepara.

Penangkapan buron ini merupakan pengembangan kasus pencurian motor Nining Suryani pada Desember 2020. Anggota komplotannya, SM, tertangkap lebih dahulu dan kini menjalani hukuman. Sementara SS sempat kabur hingga terendus sudah pulang.

Kapolsek Wayjepara AKP Jalaludin, Sabtu 28 Agustus 2021, mengungkap kronologi penangkapan tersangka SS deengan kasus dugaan pencurian motor. Pelaku merupakan residivis maling motor lintas daerah yaitu Lampung Timur, Kota Metro, dan Kota Bandarlampung.

Khusus wilayah Lampung Timur, tersangka mencuri lima kali masing-masing dua di Kecamatan Labuhan Maringgai, Wayjepara, dan Melinting.


NAHODA

0 comments:

Posting Komentar