Pemberi Izin Kapal Keruk Kuala Teladas Tulangbawang Bisa Dipidana

BANDARLAMPUNG (17/8/2021) – Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan pemberi izin perusahaan kapal pengeruk pasir di Kuala Teladas bisa dipidana. Banyak peraturan yang dilanggar jika Pemerintah Provinsi bersikeras memperbolehkan pertambangan pasir di Dente Teladas, Tulangbawang itu.

Diwawancarai soal nekadnya Kepala Dinas Perhubungan Lampung meresmikan pengoperasian kapal pada 7 Agustus lalu, Irfan, Senin 17 Agustus 2021 mengatakan dalih Disbub memperdalam alur mengada-ada. Kawasan tersebut bukan untuk kapal nasional atau internasional.


Walhi Lampung mencatat setidaknya sudah 500 warga dan nelayan di Kuala Teladas menolak beroperasinya kapal pengeruk pasir di sana. Operasional PT Sinar Tri Tunggal Perkasa akan merusak ekosistem laut dan membuat wilayah sekitar tanpa dinding ombak menghadapi Angin Timur.

Irfan mengatakan Kuala Teladas salah satu tempat rajungan dan Lampung penghasil rajungan ketiga terbesar di Indonesia. Pengerukan di sana sama dengan membuyarkan program Pemerintah soal budidaya kepiting rajungan berkelanjutan.

Lagi pula, demikian Irfan, pengerukan pasir di Kuala Teladas bertentangan dengan Perda Provinsi yang mengatur soal peruntukan wilayah nelayan. Pejabat pemberi izin di ESDM dan Lingkungan Hidup bisa dipidana jika terbukti terlibat.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar